Beranda | Artikel
Muwalah (Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu?
Kamis, 10 Oktober 2019

Muwalah (Tertib Berkesinambungan) Syarat Sah Wudhu?

Ustadz pernah denger ada ust bilang klo muwalah itu masuk rukun wudhu
D alwajiz masuk k syarat wudhu
Yg bener yg mana ya?

Is Agus, di Semarang.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du

Muwalah adalah, berkesinambungan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu, dimana tidak ada jarak waktu antara basuhan anggota-anggota wudhu, yang sampai mengeringnya anggota wudhu sebelum ketika membasuh anggota wudhu berikutnya.
(Lihat : Mausu’ah Al Kuwaitiyyah, 29/237)

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait hukum muwalah dalam wudhu:

[1] Sunah. Ini pendapat Mazhab Hanafi, pendapat baru (mazhab Jadid) Imam Syafi’i dan Mazhab Zhahiri.

[2] Wajib jika ingat, gugur ketika lupa. Pendapat Mazhab Maliki.

[3] Wajib baik ingat maupun lupa. Dipegang oleh Mazhab Hambali.

(Lihat : Ahkam At Thaharah, 9/487)

Jika pemisah antara pembasuhan anggota wudhu, hanya sebentar, maka wudhu tetap sah, berdasar pada kesepakatan (ijmak) seluruh ulama. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan,

التفريق اليسير بين أعضاء الوضوء لا يضر بإجماع الأمَّة

Pemisah yang sebentar, antara pembasuhan anggota-anggota wudhu, tidak merusak keabsahan wudhu, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. (Al Majmu’ 1/478, dinukil dari Ahkam At Thoharoh 9/598)

Dari pendapat ulama yang ada tentang hukum muwalah, ulama yang berpendapat wajib adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Bedanya Mazhab Maliki memperinci; wajib jika ingat, tidak wajib jika lupa. Artinya jika lupa tidak muwalah, wudhu tetap sah. Tidak sah, hanya saat ditinggalkan sengaja. Adapun Mazhab Hambali, mewajibkan secara mutlak. Sehingga tidak muwalah saat berwudhu, menyebabkan wudhu tidak sah, baik sengaja maupun lupa.

Informasi yang disampaikan di pertanyaan, kemungkinan berkaitan dengan pendapat dua Mazhab ini. Namun, sepertinya lebih condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena dalam kitab Al Wajiz, benar terdapat keterangan, bahwa muwalah adalah syarat wudhu. Artinya, wajib diupayakan kapan pun saat seorang berwudhu, baik lupa ataupun ingat.

Tertulis dalam Al Wajiz, pada sub bab : شروط صحته / Syarat Sah Wudhu, diantaranya :

٣. الموالاة : وهي التتابع في غسل الأعضاء…

Artinya: Syarat ketiga, muwalah, yaitu berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu…

Kemudian penulis (Syekh Abdul Adhim Badawi) menyampaikan dalil bahwa muwalah adalah syarat wudhu.

Hadis Kholid bin Ma’dan radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang shalat dalam keadaan di punggung telapak kakinya, ada bagian yang kering seukuran koin dirham, belum terbasuh air wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkannya mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, no. 175. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al-Albani.)

Lalu penulis menyimpulkan alasan wajib muwalah dalam wudhu,

فلو لم تجب الموالاة لأجزأه غسل اللمعة, ولأن الوضوء عبادة يفسدها الحدث، فاشترطت الموالاة كالصلاة، وأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يتوضئ إلا متواليا

– Seandainya muwalah tidak wajib, maka tentu cukup dengan membasuh bagian seukuran koin dirham yang tidak terbasuh itu saja (pent, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu).

– Alasan lain : karena wudhu adalah ibadah yang dapat dibatalkan oleh hadats. Maka disyaratkan adanya muwalah, sebagaimana sholat.
(Pent, ketika seorang batal di salah satu raka’at sholat, maka dia harus mengulang dari awal, tidak bisa hanya dengan melanjutkan).

– Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah berwudhu, kecuali selalu berkesinambungan.
(Lihat : (Al Wajiz 1/49)

Dari kesimpulan di atas, tampak bahwa penulis kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, condong pada pendapat Mazhab Hambali. Karena beliau tidak memerinci, lupa muwalah ataupun tidak.

Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat (rajih), wallahua’lam. Sebagaimana juga dinilai kuat oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142).

Dalil lain yang mendukung kesimpulan ini adalah, hadis yang semakna dari jalur riwayat yang berbeda. Yaitu dari sahabat ‘Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa ada seseorang yang berwudhu dengan meninggalkan satu bagian sebesar kuku tidak terbasuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau lantas bersabda,

ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

“Ulangilah perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim, no. 243)

Rukun ataukah Syarat?

Mari kita simak penjelasan para ulama Ushul Fiqh tentang pengertian rukun dan syarat.

Rukun adalah,

ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم

Suatu yang keberadaannya mengharuskan adanya suatu ibadah. Dan ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah.

Contohnya, ruku’ dalam sholat, adalah salah satu rukun sholat. Karena adanya ruku’, mengharuskan adanya keabsahan sholat. Dan tidak adanya ruku’, mengharuskan tidak adanya keabsahan sholat.

Adapun syarat,

ما يلزم مِن عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجودٌ ولا عدم.

Suatu yang ketiadaannya, menyebabkan tidak adanya suatu ibadah. Namun keberadaannya, tidak mengharuskan ada atau tidaknya suatu ibadah.

Contohnya, wudhu adalah syarat sah sholat. Karena tidak adanya wudhu, menyebabkan tidak adanya keabsahan sholat. Namun, adanya wudhu, tidak mengharuskan ada atau tidak adanya ibadah sholat. Setelah berwudhu, seorang boleh sholat; seperti sholat sunah wudhu. Boleh juga tidak; seperti untuk mengamalkan sunah sebelum tidur, merendam marah atau sekedar ingin meraih pahala berwudhu.

Muwalah, tampaknya lebih tepat kita katakan syarat wudhu, daripada rukun wudhu. Karena lebih sesuai dengan definisi syarat di atas. Sisi kesesuaiannya adalah :

[1] Muwalah adalah syarat sahnya wudhu. Ketiadaan muwalah, menyebabkan tidak adanya keabsahan wudhu.

[2] Adanya muwalah, tidak mengharuskan adanya wudhu.

Karena sah-sah saja saat seorang membasuh secara muwalah/berkesinambungan, namun bukan untuk wudhu. Mungkin sekedar membasuh sebagian tubuh atau mandi.

Sebagaimana pula muwalah dikategorikan oleh Syekh Abdul Adhim Badawi dalam Al Wajiz di atas, dalam syarat sah wudhu. Demikian pula Syekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan semisal,

وهذا يدل على اشتراط الموالاة

Hadis ini (pent, hadis Umar bin Khatab di atas), adalah dalil bahwa dalam berwudhu, disyaratkan muwalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 11/141-142)

Wallahua’lam bis shawab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35690-muwalah-tertib-berkesinambungan-syarat-sah-wudhu.html